KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN TATA TERTIB PENJAGA TAHANAN (SIPIR)

  • Putu Manik Mahasari
  • Putu Tuni Cakabawa Landra

Abstract

Karya tulis ini berjudul Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Menyelesaikan Pelanggaran Tata Tertib Penjaga Tahanan (sipir).  Karya tulis ini dilatar belakangi dengan adanya fenomena pelanggaran tata tertib bahkan sampai keperbuatan pidana oleh penjaga tahanan (sipir) seperti ikut terlibat transaksi narkotika  dan obat-obat terlarang lainnya dalam lembaga pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai jenis tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran tata tertib penjaga tahanan (sipir) dan juga kewenangan  Kanwil KEMENKUMHAM RI dalam menyelesaikan pelanggaran tata tertib penjaga tahanan (sipir). Metode yang digunakan yaitu menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindakan yang dapat dikatagorikan dalam pelanggaran tata tertib penjaga tahanan (sipir) dapat dilihat dalam PERMENKUMHAM RI No. M HH 16 KP 05 02 Th 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan pada Pasal 5  bagian kedua. Hasil selanjutnya mengenai kewenangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI dalam menyelesaikan pelanggaran tata tertib penjaga tahanan (sipir) dapat dilihat pada Pasal 25 PERMENKUMHAM RI No. M HH 16 KP 05 02 Th 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.


 


Kata Kunci : pelanggaran, sipir, kewenangan, pengaturan kantor wilayah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-10-26
How to Cite
MAHASARI, Putu Manik; LANDRA, Putu Tuni Cakabawa. KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN TATA TERTIB PENJAGA TAHANAN (SIPIR). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, oct. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/44040>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>