KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN TATA TERTIB PENJAGA TAHANAN (SIPIR)
Abstract
Karya tulis ini berjudul Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Menyelesaikan Pelanggaran Tata Tertib Penjaga Tahanan (sipir). Karya tulis ini dilatar belakangi dengan adanya fenomena pelanggaran tata tertib bahkan sampai keperbuatan pidana oleh penjaga tahanan (sipir) seperti ikut terlibat transaksi narkotika dan obat-obat terlarang lainnya dalam lembaga pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai jenis tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran tata tertib penjaga tahanan (sipir) dan juga kewenangan Kanwil KEMENKUMHAM RI dalam menyelesaikan pelanggaran tata tertib penjaga tahanan (sipir). Metode yang digunakan yaitu menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindakan yang dapat dikatagorikan dalam pelanggaran tata tertib penjaga tahanan (sipir) dapat dilihat dalam PERMENKUMHAM RI No. M HH 16 KP 05 02 Th 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan pada Pasal 5 bagian kedua. Hasil selanjutnya mengenai kewenangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI dalam menyelesaikan pelanggaran tata tertib penjaga tahanan (sipir) dapat dilihat pada Pasal 25 PERMENKUMHAM RI No. M HH 16 KP 05 02 Th 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Kata Kunci : pelanggaran, sipir, kewenangan, pengaturan kantor wilayah.