PELAKSANAAN PERMENDAG NOMOR 20/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH DISDAGPERIN PROVINSI BALI MENGENAI SNI
Abstract
Sebelum barang beredar di pasar terlebih dahulu dilakukan pengawasan oleh Kemetrian Perdagangan untuk mencegah barang yang beredar di pasar tidak memenuhi standar mutu di Indonesia, namun ada kemungkinan barang yang sudah beredar dipasar terdistorsi dengan barang yang rusak, tidak terdaftar, atau mengalami penurunan kualitas barang. Maka pengawasan terhadap barang yang sudah beredar di pasar dirasa sangatlah penting. Berkenaan dengan ini, penyusunan jurnal ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah yakni pertama, bagaimana pelaksanaan kewajiban pelaku usaha dalam perdagangan berkaitan dengan perlindungan konsumen?; dan kedua, apa akibat hukum pelaku usaha ketika memperdagangkan barang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan? Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban pelaku usaha dalam perdagangan berkaitan dengan perlindungan konsumen dan mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan. Metode penyusunan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil akhir dari penyusunan jurnal ini adalah pertama pelaku usaha mempunyai kewajiban dalam menjamin mutu dan kualitas barang yang diperdagangkannya serta kedua, akibat yang didapat oleh pelaku usaha adalah berupa surat teguran dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali (selanjutnya disebut Disdagperin Provinsi) dan pemantauan serta tindak lanjut dari Dinas/Instansi terkait di tingkat Kabupaten/Kota.
Kata Kunci : Barang, Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Peredaran Barang, Bali.