PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ASAL INDONESIA TERKAIT TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL

  • Adi Suhendra Purba T.
  • Putu Tuni Cakabawa Landra

Abstract

Perdagangan orang dilakukan dengan berbagai macam tujuan, kejahatan ini sudah berlangsung sejak dahulu kala sampai dengan saat ini. Dalam upaya mengatur perlindungan buruh migran, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) membuat payung hukum dengan mengeluarkan Konvensi Perlindungan Pekerja Migran. Untuk menanggulangi maraknya kasus perdagangan orang yang tak lepas kaitannya dalam upaya perlindungan buruh migran, Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan Protokol untuk Mencegah, Menindak serta menghukum perdagangan orang Khususnya Perempuan dan Anak-anakĀ  dan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Kata kunci : Perdagangan Orang, Perlindungan Hukum, Buruh Migran, Eksploitasi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-15
How to Cite
PURBA T., Adi Suhendra; LANDRA, Putu Tuni Cakabawa. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ASAL INDONESIA TERKAIT TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/38600>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>