PENGATURAN BUY BACK GUARANTEE SEBAGAI JAMINAN TERKAIT PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM KREDIT PEMILIKAN RUMAH BAGI DEVELOPER

  • Luh Made Asri Dwi Lestari
  • Putu Tuni Cakabawa Landra

Abstract

Pengaturan prinsip kehati-hatian bank khususnya jaminan dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi developer merupakan faktor penting dalam menghindari kredit bermasalah. Buy Back Guarantee merupakan suatu perjanjian antara bank dan developer terkait jaminan dalam KPR bagi developer. Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UUPerbankan) mengatur, dalam penyaluran kredit bank harus dilandasi keyakinan terhadap debitur yang dalam ketentuan penjelasan keyakinan ini berkaitan dengan adanya jaminan kredit, serta dalam Pasal 11 UUPerbankan diatur ketentuan pemberian jaminan oleh Bank Indonesia. Namun dalam ketentuan pasal-pasal tersebut belum diatur secara lebih lanjut terkait jaminan yang dapat diberikan dalam kredit bank, yang menandakan masih terdapat kekaburan norma dalam peraturan ini. Tujuan penulisan ini ialah untuk memahami dan menganalisis pengaturan jaminan terkait prinsip kehati-hatian bank dalam KPR bagi developer serta keabsahan Buy Back Guarantee sebagai jaminan dalam KPR bagi developer. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Hasil penulisan menunjukan, pengaturan jaminan terkait prinsip kehati-hatian bank dalam KPR bagi developer terdapat dalam Pasal 1131 dan 1820 KUHPerdata tentang jaminan kebendaan dan perorangan, Pasal 2, 8 Ayat (1), dan 11 UUPerbankan serta formula 4P dan 5C. Keabsahan Buy Back Guarantee sebagai jaminan dalam KPR bagi developer, didasarkan atas jaminan pelunasan utang debitur terhadap bank oleh developer disertai penarikan kembali rumah debitur berdasar Pasal 1519 KUHPerdata, dengan kuasa membebankan hak tanggungan dari debitur terhadap developer atas obyek jaminan berupa rumah debitur melalui adanya Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan.


Kata Kunci : Buy Back Guarantee,  Prinsip Kehati-hatian.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-17
How to Cite
LESTARI, Luh Made Asri Dwi; LANDRA, Putu Tuni Cakabawa. PENGATURAN BUY BACK GUARANTEE SEBAGAI JAMINAN TERKAIT PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM KREDIT PEMILIKAN RUMAH BAGI DEVELOPER. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 3, p. 1-16, jan. 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/47569>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i03.p03.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>