PERLINDUNGAN PRODUK-PRODUK BERPOTENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Indonesia sebagai negara yang menyimpan berbagai kekayaan alam tentunya memiliki banyak potensi Indikasi Geografis untuk selalu dikembangkan Perlindungan bagi Indikasi Geografis merupakan hal yang harus dipandang serius karena merupakan hasil dari karya intelektual untuk menghindari pelanggaran atau penyalahgunaan hak-hak yang timbul dari lahirnya karya intelektual tersebut. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengkaji dan memahami kriteria yang wajib dipenuhi agar suatu produk dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis serta mekanisme pendaftaran suatu produk yang berpotensi sebagai Indikasi Geografis. Penulisan ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil analisa, agar suatu produk dapat dikatakan berpotensi sebagai produk Indikasi Geografis maka haruslah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Mekanisme pendaftaran suatu produk yang berpotensi sebagai Indikasi Geografis yaitu diawali dengan pengajuan permohonan kepada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, lalu Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif, setelah itu diterbitkannya sertifikat Indikasi Geografis oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Dengan terbitnya Sertifikat Geografis ini maka suatu produk tersebut resmi dilindungi dan dimiliki secara kolektif oleh masyarakat penghasil barang Indikasi Geografis.
Kata Kunci: Indikasi Geografis, Pendaftaran, Kriteria