PELAKSANAAN HAK-HAK PEKERJA HARIAN LEPAS PADA HOTEL BINTANG BALI RESORT
Abstract
Beberapa kasus yang terdapat pada hotel di daerah Kabupaten Badung adalah masih terdapat beberapa pekerja harian lepas yang telah bekerja selama enam tahun namun belum mendapatkan pengangkatan menjadi pekerja tetap. Salah satu hotel di daerah Kabupaten Badung yang memperkerjakan pekerja harian lepas selama enam tahun bekerja yaitu Hotel Bintang Bali Resort. Hal tersebut sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan hak-hak pekerja harian lepas pada Hotel Bintang Bali Resort serta apakah hambatan dalam pelaksanaan pemberian hak-hak pekerja harian lepas pada Hotel Bintang Bali Resort. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan hak-hak pekerja/buruh dengan sistem harian lepas termasuk kedalam sistem
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada Hotel Bintang Bali Resort belum berjalan sesuai aturan yang berlaku, karena masih adanya pelanggaran dalam pelaksanaanya, yaitu di bidang hak cuti yang dibayarkan, serta hak untuk menjadi pekerja tetap. Hambatan yang dihadapi dalam terlaksananya pemberian hak- hak pekerja harian lepas pada Hotel Bintang Bali Resort adalah aturan perusahaan mengenai jumlah karyawan tetap sehingga
pekerja harian lepas tidak dapat langsung diangkat menjadi pekerja tetap setelah bekerja lebih dari tiga tahun. Faktor kesadaran hukum yang belum memahami peraturan dari pihak Hotel Bintang Bali Resort mengenai hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu, dan hak cuti yang dibayarkan.
Kata Kunci : pelaksanaan hak, pekerja, harian lepas