IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT GUNA MENINGKATKAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CABANG KABUPATEN TABANAN

  • I Dewa Made Wisnu Adi Kesawa P
  • I Made Udiana

Abstract

Pada saat ini pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah masih dilanda berbagai hambatan dan tantangan dalam menghadapi dunia usaha yang semakin ketat.Usaha Mikro Kecil Menengah diharapkan dapat berperan sebagai salah satu sumber penting dalam meningkatan sumber pendapatan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah  empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini agar penulis mengetahui efektivitas dari pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur sesuai dengan yang diamanatakan dalam Keputusan Presiden mengenai Komite Kebijakan Pembiayaan bagi para debitur dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam pelaksanaan atau implementasi program Kredit Usaha Rakyat, terdapat 3 (tiga) pilar penting yaitu: pemerintah yang berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit berikut penjaminan kredit, Lembaga Penajaminan yang bertindak selaku penjamin atas kredit/pembiayaan yang disalurkan oleh Perbankan, dan Perbankan sebagai penerima jamianan berfungsi menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro Kecil Menengah.


Kata Kunci: Kredit, Usaha, Rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
KESAWA P, I Dewa Made Wisnu Adi; UDIANA, I Made. IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT GUNA MENINGKATKAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CABANG KABUPATEN TABANAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-16, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42737>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>