EFEKTIFITAS PELAKSANAAN KESELAMATAN KERJA PADA RESTAURANT BEBEK TEPI SAWAH UBUD
Abstract
Jurnal ini berjudul Efektifitas Pelaksanaan Keselamatan Kerja Pada Restaurant Bebek Tepi Sawah Ubud. Latar Belakang dari skripsi ini adalah bahwa Kecelakaan kerja tentunya menimbulkan kerugian bagi pekerja dan perusahaan. Kerugian pekerja setidaknya ada 2 (dua) yakni kerugian dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk material. Kerugian dalam bentuk fisik adalah adanya fungsi dari tubuh yang tidak dapat digunakan lagi yang menyebabkan pekerja yang bersangkutan tidak dapat bekerja secara normal. Adapun kerugian dalam bentuk material adalah kerugian yang disebabkan oleh akibat ketidak mampuan pekerja untuk bekerja secara normal. Ini yang menjadi ganjalan pekerja/buruh restaurant Bebek Tepi Sawah Ubud hal ini sesuai dengan wawancara awal penulis dengan salah satu pekerja mengatakan bahwa “sampai saat ini restaurant Bebek Tepi Sawah Ubud belum mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial yang menggantikan jamsostek yang telah dihapus”. Adapun masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama bagaimanakah efektivitas pelaksanaan jaminan sosial yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada Restaurant Bebek Tepi Sawah Ubud dan yang kedua faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan jaminan sosial keselamatan kerja pada Restaurant Bebek Tepi Sawah Ubud.
Untuk menjawab permasalahan metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan jaminan sosial yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di Restaurant Bebek Tepi Sawah Ubud pelaksanaanya belum sepenuhnya dapat berjalan dengan baik, padahal keselamatan kerja adalah salah satu alat untuk penyelamatan tenaga kerja, lingkungan sekitar tempat/lokasi tempat bekerja. Penerapan keselamatan/tempat kerja tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena keselamatan dan kesehatan kerja adalah salah satu modal perusahaan jangka panjang. Faktor yang menghambat pelaksanaan jaminan sosial keselamatan kerja di restaurant Bebek Tepi Sawah Ubud, seperti antara lain: belum tersedianya sarana kesehatan, fasilitas, belum didaftarkannya tenaga kerja oleh perusahaan ke BPJS yang paling penting adalah kemauan dari pada pemilik restaurant tersebut masih kurang. Padahal menurut Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Program Jaminan Sosial Menegaskan kewajiban perusahaan untuk ikut Jamsostek (BPJS).
Kata Kunci: Keselamatan, Restoran Bebek Tepi Sawah Ubud.