PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN OBAT DUMOLID DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Meningkatnya penyalahgunaan psikotropika menjadi permasalahan serius yang harus ditangani. Berkaitan dengan penyalahgunaan psikotropika, salah satu jenis obat tergolong psikotropika yang dijual serta mudah didapatkan di beberapa apotik yaitu obat dumolid. Obat dumolid mengandung zat aktif Nitrazepam yang dapat mempengaruhi saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas aktifitas mental dan perilaku seseorang. Penyalahgunaan obat dumolid diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (selanjutnya disebut UU Psikotropika). Terkait dengan permasalahan penyalahgunaan obat dumolid di Indonesia perlu diketahui pengaturan terhadap pelaku penyalahgunaan obat dumolid yang ditinjau dari hukum pidana Indonesia serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan obat dumolid tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu jenis penelitian hukum normatif, dengan melihat pada permasalahan yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi pidana yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyalahgunaan obat dumolid yaitu didasarkan pada Pasal 62 UU Psikotropika, yang menyatakan pelaku penyalahguna obat dumolid diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda. Pasal 37 ayat (1) dan ayat (20) dan Pasal 41 UU Psikotropika menyatakan bahwa ketergantungan psikotropika dapat dijatuhkan sanksi rehabilitasi, sebagai alternatif menggantikan pidana penjara.
Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, penyalahgunaan, obat dumolid.