IMPLEMENTASI TERJADINYA DOUBLE SWIPE PADA TRANSAKSI BISNIS NON TUNAI
Abstract
Perkembangan teknologi yang pesat dalam kegiatan jual beli diperlukan untuk memudahkan masyarakat bertransaksi. Salah satu metode yang berkembang yaitu bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit yang memberikan keuntungan, namun terdapat pula resiko dalam kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu, salah satunya adalah gesek ganda kartu yang dilakukan oleh merchant. Double swipe kartu kredit dapat mengakibatkan penyalahgunaan informasi data dan informasi nasabah, sehingga menempatkan nasabah sebagai konsumen dalam posisi yang lemah. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pelaksanaan implementasi pengaturan double swipe dalam ketentuan hukum perbankan di Indonesia dan bagaimana sanksi bagi merchant yang melakukan double swipe dalam transaksi non tunai. Jenis penelitian tulisan ini berdasarkan penelitian hukum empiris. Dalam penulisan penelitian ini digunakan pada jenis pendekatan Perundang-undangan (the statute approach)[1]. Pengaturan double swipe dalam ketentuan hukum perbankan di Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap nasabah dengan adanya prinsip perlindungan nasabah yang diberikan oleh Bank sebagai penerbit kartu kredit. Sanksi bagi merchant yang melakukan double swipe dalam transaksi non tunai dapat berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administrasi, dan penghentian sementara pelaku usaha dan sanksi pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008.
Kata Kunci : Double Swipe, Kartu Kredit, Perbankan.