CARA-CARA PENAGIHAN UTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Pembelian sepeda motor dengan cara kredit antara debitur dengan kreditur terdapat perjanjian yang berisi klausul-klausul hak istimewa (privilege) kepada lembaga pembiayaan. Dalam penerapannya hak privilege banyak menimbulkan ketidak seimbangan antara pihak lembaga pembiayaan dengan pihak konsumen bahkan lebih menguntungkan pihak lembaga pembiayaan. Apabila debitur wanprestasi, lembaga pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih tunggakan kepada konsumen dan sering menimbulkan berbagai permasalahan. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk menelaah dan mengetahui kedudukan perjanjian utang piutang dalam hukum perdata dan cara penagihan utang dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sumber penelitian hukum normatif berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Perjanjian utang piutang termasuk ke dalam perjanjian pinjam meminjam Pasal 1754 KUH Perdata yang merupakan perjanjian pokok. Cara-cara penagihan utang dalam perspektif hukum perdata dapat dilakukan melalui pengadilan, melalui kepailitan, dan dapat dengan cara lelang. Penggunaan pihak ketiga dikatakan tidak sesuai karena tidak terpenuhinya Pasal 1320 KUHPer dan melanggar Pasal 1338 KUHPer yang merupakan dasar dari adanya suatu perjanjian.
Kata Kunci: Utang, Perjanjian, Hak Istimewa, Wanprestasi.