PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN OLEH AGEN SINDIKASI KREDIT SEBAGAI PEMOHON PAILIT
Abstract
Penelitian yang berjudul Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan oleh Agen Sindikasi Kredit sebagai Pemohon Pailit membahas mengenai Pengaturan terhadap pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan yang diajukan oleh agen sindikasi kredit dan prosedur dari pembuktian sederhana berdasarkan hukum positif di Indonesia. Pengaturan pembuktian sederhana diatur dalam ketentuan pasal 8 ayat (4) yang berdasarkan pada fakta-fakta yang terbukti secara sederhana yang dikaitkan dengan syarat pegajuan permohonan pailit dalam pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU. Melihat adanya pegaturan yang tidak tegas serta tidak memberikan batasan yang jelas terhadap pembuktian sederhana dalam kepailitan terutama berkaitan dengan utang yang rumit seperti dalam kredit yang melibatkan banyak Bank sehingga menimbulkan utang yang rumit yang sulit dibuktikan secara sederhana, penting diangkat permasalahan bagaimanakah pengaturan pembuktian sederhana dalam permohonan kepailitan oleh agen sindikasi kredit sebagai Pemohon Pailit serta bagaimanakah prosedur pembuktian sederhana terhadap Permohonan Kepailitan berdasarkan hukum positif di Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan kepustakaan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UUK-PKPU. Pengaturan pembuktian sederhana dalam hal permohonan diajukan oleh agen sindikasi kredit sebagai pemohon pailit hanya didasarkan pada pasal pembuktian sederhana 8 ayat (4) UUK-PKPU. Terhadap prosedur dari pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan pula belum diatur secara khusus hanya didasarkan pada pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU. Pegaturan yang tidak jelas hingga saat ini dalam pembuktian sederhana seringkali menimbulkan disparitas putusan oleh Hakim dalam pembuktian sederhana terutama yang berkaitan dengan utang yang rumit dalam Kredit Sindikasi yang sulit dilakukan pembuktiannya secara sederhana.
Kata Kunci : Pembuktian sumir, Permohonan Pailit, Agen Sindikasi Kredit