UPAYA PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG MELALUI KEBIJAKAN DALAM HUKUM PIDANA
Abstract
Tulisan ini berjudul Upaya Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Kebijakan Dalam Hukum Pidana. Penulisan ini dilatarbelakangi belum memadainya peraturan dalam hukum positif Indonesia dalam mengimbangi perkembangan perdagangan orang di Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia berupaya melakukan pembaharuan kebijakan hukum pidana dengan menyusun RUU KUHP Nasional (Rancangan Tahun 2015). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil dimana dalam mengatasi tindak pidana perdagangan orang diperlukan suatu formulasi tindak pidana perdagangan orang dalam RUU KUHP Nasional secara eksplisit, tegas, terang secara substansial dan mencantumkan pengertian dalam Rancangan Penjelasan RUU KUHP Nasional.
Kata Kunci : Perdagangan Orang, Kebijakan, dan Hukum Pidana