KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM MENGATUR DAN PENGENDALIAN BANGUNAN DI SEPANJANG KAWASAN SEMPADAN PANTAI
Abstract
Pembangunan di daerah Bali telah berkembang dengan pesat di bidang pariwisata khususnya pembangunan fasilitas kepariwisataan, antara lain yang berada di sepanjang sempadan pantai dipergunakan sebagai akomodasi pariwisata, sehingga terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009 – 2029. Adapun permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan kewenangan pemerintah Kota Denpasar dalam Penataan wilayah sempadan pantai ? dan sanksi hukum apa yang dapat diterapkan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan sempadan pantai di Kota Denpasar?. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum berupa buku dan peraturan perundang-undangan. Tujuan penataan kawasan sempadan pantai di Kota Denpasar untuk menjadikan kawasan yang asri, ruang terbuka umum, kenyamanan dan kesegaran baik wisatawan mancanegara maupun nusantara, pedoman bagi pembangunan sepanjang pantai sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan menimbulkan rasa memiliki tanggung jawab dari segenap komponen masyarakat.
Kata Kunci : Kewenangan ; pengendalian; sempadan pantai