KEDUDUKAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN (PPPK) KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Peraturan pelaksana terkait dengan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, hingga tahun 2018 ini belum Dditetapkannya peraturan pelaksana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sangat menentukan arah kepastian hukum mengenai pegawai pemerintah. Penelitian ini, mengemukakan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kedudukan hukum PPPK; 2) Bagaimana perlindungan hukum PPPK. Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundangan dan pendekatan analissi konsep hukum. Kedudukan hukum PPPK merupakan bagian dari ASN, memiliki kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil, namun memperoleh hak yang berbeda dengan pegawai negeri sipil. Perlindungan hukum PPPK menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang manajemen PPPK.
Kata Kunci: PPPK, Kedudukan Hukum, Perlindungan