IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 DALAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Abstract
Pemerintah Kota Denpasar sebagai salah satu pelayanan publik perlu memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis internet demi mewujudkan pelayanan publik kepada masyarakat. E-Government atau dalam arti lain jaringan berbasis teknologi pada pemerintahan dan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini salah satunya adalah SiRUP. Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) merupakan sarana layanan publik terkait pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi RUP di setiap Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi atau disebut K/L/D/I dan mengumumkan RUP di Kota Denpasar.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diajukan dua permasalahan yakni : bagaimana implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam pengelolaan SiRUP di Pemerintah Kota Denpasar? dan hambatan apa yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam Implementasi SiRUP? Metode penelitian empiris digunakan dalam penelitian ini, dan didukung dengan penggunaan Pendekatan Fakta (The Fact Approach). Hasil dari penelitian ini adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) wajib mengumumkan RUP pada masyarakat melalui aplikasi SiRUP, dimana penggunaan aplikasi dilakukan diluar jam kerja agar sistem tersebut lancar. Bagian Administrasi menginformasikan kepada user tentang solusi dari permasalahan yang terjadi pada sistem aplikasi SiRUP.
Kata Kunci : Implementasi, e-Government, SiRUP, Peraturan Presiden