PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PEKERJA KONTRAK CLEANING SERVICE PADA PT. BPR KARYA SARI SEDANA DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Dalam peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu perlindungan bagi tenaga kerja terhadap pekerja. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap tenaga kerja pada PT. BPR Karya Sari Sedana serta mengetahui perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang dirugikan terhadap perjanjian kerja waktu tertentu. Metode penelitian yang dipergunakan dalam meneliti masalah yang menggunakan metode yuridis empiris. Pelaksanaan Perjanjian kerja waktu tertentu yang dilakukan pada PT. BPR Karya Sari Sedana, yang mana pihak PT. BPR Karya Sari Sedana mempekerjakan pekerja kontrak pada bagian cleaning service tidak adanya perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. Dalam hal ketentuan undang-undang, pekerja kontrak seharusnya dibuatkan Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu (PKWT) namun nyatanya pihak PT. BPR Karya Sari Sedana tidak dibuatkan perjanjian kerja. adapun factor penghambatnya yaitu Perusahaan tidak terlalu paham pentingnya perjanjian kerja bagi pekerja kontrak pada cleaning service, Menghemat biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan, Efisiensi waktu karena sulitnya mencari pekerjaan yang dapat dpercaya dan handal, Kurangnya pemahaman pekerja kontrak terkait pentingnya perjanjian kerja
Kata Kunci: Perjanjian, Kerja, Tenaga Kerja.