ANALISIS PUTUSAN NOMOR 8/PDT.SUS-PHI/2015/PN DPS) TERKAIT PHK SEPIHAK DALAM PKWT
Abstract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diberlakukan bagi pekerja asing di Indonesia mensyaratkan tidak adanya masa percobaan bagi pekerja asing, seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 58 Ayat (1) dan (2) UU Ketenagkerjaan. Akan tetapi PT.Tiara Raya Bali International memberlakukan masa percobaan bagi David Claude Caillebe, sehingga Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi dari PT.Tiara Raya Bali International. Sedangkan tuntutan yang dilakukan oleh David Claude Caillebe yang menuntut pembayaran gaji juga ditolak oleh Hakim. Berdasarkan fakta di persidangan bahwa David Claude Caillebe telah melanggar ketentuan Pasal 168 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dimana dirinya tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali secara tertulis oleh pihak tempatnya bekerja, sehingga PT. Tiara Raya Bali International melakukan PHK sepihak kepada David Claude Caillebe. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 168 Ayat (1) David Claude Caillebe dianggap telah mengundurka diri. Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut membuat hakim memutuskan menolak eksepsi kedua belah pihak, sehingga perjanjian kerja waktu tertentu yang dilakukan oleh pihak tergugat dan penggugat dinyatakkan batal demi hukum.
Kata Kunci: PHK Sepihak, PKWT, Putusan Pengadilan