PERTANGGUNGJAWABAN PENGANGKUT DALAM PENGANGKUTAN BARANG DENGAN SISTEM TERTUTUP DAN KONVENSIONAL TERHADAP KERUGIAN IMMATERIIL PENGGUNA JALAN
Abstract
Pengangkutan dan kerugian immateriil yang dihadapi oleh seorang pengguna jalan yang hingga saat ini masih lemah pengaturan hukumnya. Belum lagi, ketika Pemerintah belum memberikan aturan yang tegas terhadap penggunaan sistem pengangkutan tertutup yang disebut Mini Closed House Vehicle (M-Clove) atau kendaraan rumah mini tertutup dan sistem pengangkutan Konvensional di Indonesia. Jurnal ini merumuskan masalah pertama, apakah terdapat pengaturan secara khusus tentang pengiriman barang yang dilakukan menggunakan sistem tertutup (M-Clove) dan Konvensional di Indonesia? Yang kedua, bagaimana pertanggungjawaban dari pengangkut terhadap kerugian immateriil pada kedua sistem tersebut? Jenis penelitiannya ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan pendekatan analisis dan konseptual. Hasil akhir dari jurnal ini adalah pertama, masih terdapat kekosongan hukum peruntukan penggunaan sistem pengangkutan M-Clove dan Konvensional; dan Kedua, pengaturan tentang ganti rugi yang terdapat di Indonesia masih sangat terbatas.
Kata Kunci : Pengangkutan, Transaksi, Kendaraan Rumah Mini Tertutup dan Konvensional, Ganti Rugi.