PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PENJUALAN PRODUK MAKANAN YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA
Abstract
Banyaknya produk makanan asing yang beredar dalam masyarakat tidak menggunakan bahasa Indonesia dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Peredaran ini dikarenakan perkembangan teknologi dari iklan situs online sehingga membuat konsumen ingin mencoba makanan tersebut. Hal ini memberikan celah pada pelaku usaha untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak penjualan produk makanan tanpa bahasa Indonesia. Permasalahan dari tulisan ilmiah ini adalah Perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penjualan produk makanan yang tidak berbahasa Indonesia dan tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadinya kerugian pada pihak konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan. Tulisan ilmiah ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap produk makanan yang tidak berbahasa Indonesia.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c mengenai hak konsumen untuk mendapatkan infromasi yang jelas, benar, dan jujur serta pengaturan mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan informasi dengan bahasa Indonesia sesuai Pasal 8 huruf j. Apabila terdapat pelanggaran dari Pasal tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 62. Tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadinya kerugian terhadap konsumen yaitu dengan memberikan ganti rugi diatur pada Pasal 19 dan apabila pelaku usaha tidak memberikan ganti rugi maka konsumen dapat melakukan tuntutan ganti rugi. Adanya pelanggaran tersebut maka diperlukan pengaturan serta pengawasan yang ketat mengenai peredaran produk makanan yang tidak menggunakan bahasa Indonesia di masyarakat.
Kata Kunci: Perindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Produk Makanan tidak Berbahasa Indonesia