PERLINDUNGAN HAK TERKAIT SEHUBUNGAN DENGAN COVER VERSION LAGU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Abstract
Kebebasan berekspresi yang tidak terbatas telah menimbulkan fenomena baru dalam dunia musik yang disebut cover version pada lagu. Pencipta atau pemegang Hak Cipta memiliki hak eksklusif terhadap suatu lagu ciptaan. Oleh karena itu, jika terdapat pihak-pihak yang ingin mengkomersialisasikan lagunya dengan membuat cover version, pihak tersebut harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa cover version lagu didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tidak diatur secara eksplisit namun secara impisit dalam Pasal 9 huruf b dan d dan cover version mendapat perlindungan hukum hak cipta namun termasuk sebagai pelanggaran jika Cover Version lagu dilakukan tanpa izin pencipta lagu dan bertujuan untuk dikomersialkan. Saran dari penelitian ini yaitu dalam rangka menjamin kepastian hukum, haruslah dibentuk undang-undang untuk menyempurnakan ketentuan mengenai peraturan yang mengatur cover version secara jelas sehingga tidak menghambat para musisi-musisi untuk berkarya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Cover Version