JOINT VENTURE DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Penelitian ini berjudul Joint Venture Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun permasalahan yang akan dibahas mengenai ketidakjelasan pengaturan Joint Venture atau Usaha Patungan ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian yang digunakan disini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan. Joint Venture atau yang umumnya dikenal dengan istilah Usaha Patungan adalah suatu usaha yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih untuk menyelenggarakan aktivitas ekonomi untuk mendapatkan keuntungan, setiap pihak tersebut sepakat untuk menyetorkan modal, menanggung resiko dan berbagi keuntungan. Penggunaan kata Joint Venture dan usaha patungan seharusnya diatur dalam Undang-Undang Khusus, sehingga dengan adanya Undang-Undang Khusus diharapkan dapat memperjelas kebenaran pengertian mengenai Joint Venture itu sendiri.
Kata kunci : Joint Venture, Persaingan Usaha, Kekhususan.