EKSISTENSI KLEMENSI SEBAGAI IMPLEMENTASI HAK TERDAKWA UNTUK MELAKUKAN PEMBELAAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini berjudul Eksistensi Klemensi Sebagai Implementasi Hak Terdakwa Untuk Melakukan Pembelaan Dalam Persidangan Perkara Pidana Di Indonesia. Dalam tulisan ini menganalisa mengenai persamaan dan perbedaan antara klemensi dan pledooi serta bagaimanakah Eksistensi Klemensi sebagai Implementasi Hak Terdakwa untuk Melakukan Pembelaan dalam Persidangan Perkara Pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk dalam kategori atau jenis penelitian hukum normatif. Dipilihnya jenis penelitian normatif karena penelitian ini menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yang berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Kesimpulan dari penulisan ini ialah antara konsep klemensi dengan konsep nota pembelaan (pledooi) berbeda. Walaupun sama-sama merupakan hak dan untuk teknik penyampaiannya klemensi dengan pledooi sama, yakni hanya dapat dilakukan setelah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Perbedaan antara keduanya terletak pada kesalahan dan tujuannya.
Kata kunci : Klemensi, Hak Terdakwa, Hukum Acara Pidana.