KONSEP RESTITUSI TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini berjudul “Konsep Restitusi Terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana di Indonesia”. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan konsep restitusi mengenai perlindungan korban tindak pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif terkait adanya norma kabur pada Pasal 7A Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban oleh pelaku dimana hal tersebut merupakan perlindungan terhadap korban sebagai upaya pemenuhan hak atas korban. Pengaturan mengenai mekanisme restitusi belum diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan sehingga akan menyulitkan korban tindak pidana yang akan mengajukan permohonan restitusi
Kata Kunci: Konsep Restitusi, Perlindungan Korban, Tindak Pidana