AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP HARTA KEKAYAAN DEBITOR (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 2/Pdt.Sus-PAILIT/2016.PN.NiagaMdn.)
Abstract
Penelitian ini berjudul “Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Harta Kekayaan Debitor”. Dalam penelitian ini, permasalahan yang akan dibahas adalah dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dalam menjatuhkan Putusan Pailit Nomor 2/Pdt.Sus–PAILIT/2016/PN.NiagaMdn, serta akibat hukum terhadap harta kekayaanya. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam makalah ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang–undangan. Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah, pasal 8 ayat (4) dan pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dalam menjatuhkan putusan pernyataan pailit Nomor 2/Pdt.Sus-PAILIT/2016.PN.NiagaMdn. Adapun putusan pailit akan mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Harta, Pailit, Debitor.