PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP SURAT DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI

  • Putu Silkyamara Nandha Rossana
  • I Putu Sudarma Sumadi

Abstract

Tulisan ini berjudul pertanggungjawaban Notaris terhadap surat di bawah tangan yang dilegalisasi. Permasalahnnya yaitu kewenangan Notaris terhadap surat di bawah tangan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan pertanggungjawaban Notaris terhadap surat di bawah tangan yang dilegalisasi. Metode penulisan yang dipergunakan adalah metode penelitian empiris. Akta di bawah tangan diatur dalam Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disebut KUHPerdata. Kewenangan Notaris terdapat pada Pasal 1 angka 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Terhadap surat di bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris, maka Notaris bertanggungjawab atas identitas, isi akta, tanda tangan serta tanggal penandatanganan. Kesimpulannya Notaris mempunyai kewenangan dalam melegalisasi akta di bawah tangan dan dalam hal melegalisasi akta di bawah tangan Notaris bertanggungjawab atas isi dan tanda tangan para pihak dalam akta tersebut.


Kata Kunci: Surat Di BawahTangan, Legalisasi, Notaris.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
ROSSANA, Putu Silkyamara Nandha; SUMADI, I Putu Sudarma. PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP SURAT DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/39311>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)