PERLINDUNGAN HUKUM TRADITIONAL KNOWLEDGE DALAM SISTEM HAK KEKAYANAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Abstract
Jurnal ini berjudul “Perlindungan Hukum Traditional Knowledge Dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia”. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum traditional knowledge dalam sistem hak kekayaan intelektual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari pembahasan adalah peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai traditional knowledge. Maka dari itu didapatkan sebuah kesimpulan perlunya pengaturan secara khusus mengenai traditional knowledge guna mengoptimalkan perlindungan kepentingan-kepentingan masyarakat lokal pemilik traditional knowledge.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Traditional Knowledge, Hak Kekayaan Intelektual