PERLINDUNGAN HUKUM TRADITIONAL KNOWLEDGE DALAM SISTEM HAK KEKAYANAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

  • Tannia Christianti Sukandar
  • I Wayan Windia

Abstract

Jurnal ini berjudul “Perlindungan Hukum Traditional Knowledge Dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia”. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum traditional knowledge dalam sistem hak kekayaan intelektual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari pembahasan adalah peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai traditional knowledge. Maka dari itu didapatkan sebuah kesimpulan perlunya pengaturan secara khusus mengenai traditional knowledge guna mengoptimalkan perlindungan kepentingan-kepentingan masyarakat lokal pemilik traditional knowledge.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Traditional Knowledge, Hak Kekayaan Intelektual

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
SUKANDAR, Tannia Christianti; WINDIA, I Wayan. PERLINDUNGAN HUKUM TRADITIONAL KNOWLEDGE DALAM SISTEM HAK KEKAYANAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38362>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)