EKSISTENSI SISTEM DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Abstract
Diversi adalah salah satu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, maupun para penegak hukum di Indonesia. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah pengaturan maupun penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Mengingat bahwa aparat penegak hukum bisa saja menangkap anak yang hanya menaruh permen karet diatas tempat duduk temannya, dimana hal tersebut bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Selain itu, tampaknya diversi belum diterapkan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum karena minimnya pengetahuan mengenai proses diversi dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berarti mengkaji mengenai peraturan tertulis yang berkaitan dengan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.