KAJIAN YURIDIS MENGENAI HAK ANAK DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tulisan ini berjudul ”Kajian Yuridis Mengenai Hak Anak Dalam Proses Penyidikan Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, yang membahas mengenai proses penyidikan terhadap anak dan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak.Tulisan ini merupakan penelitian hukum normative yang menggabungkan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan terkait.Proses penyidikan anak dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. Hak anak dalam proses peradilan anak yang menekankan pada perlindungan dan non diskriminasi diatur dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.