ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGGUNAAN MEDIASI PENAL SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui adanya penggunaan mediasi penal dalam penyelesaian kasus pidana sebagai bentuk alternative dispute resolution (penyelesaian sengketa alternative). Jenis penulisan ini adalah penelitian normatif dengan mengkaji melalui pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan mediasi penal. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa mediasi dapat diterapkan untuk menyelesaikan perkara pidana yang disebut sebagai mediasi penal namun dalam hal ini belum ada aturan yang pasti mengenai penggunaan mediasi dalam penyelesaian perkara pidana dan di dalam penerapannya tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Hanya kasus yang tergolong sebagai tindak pidana ringan, tindak pidana yang dilakukan oleh anak, serta tindak pidana terkait pelanggaran HAM dapat diselesaikan melalu jalur mediasi.
Kata Kunci: Mediasi penal, Penyelesaian Sengketa Alternatif, Hukum Pidana