KEWAJIBAN MANTAN PEGAWAI BANK DALAM MENJAGA RAHASIA BANK
Abstract
Tulisan ini berjudul “Kewajiban Rahasia Bank Bagi Mantan Pegawai Bank”. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui kewajiban rahasia bank yang dibebankan kepada mantan pegawai bank. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mengkaji melalui pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan rahasia bank. Kewajiban merahasiakan bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan meliputi pihak-pihak yang diwajibkan untuk merahasiakan bank termasuk pegawai bank. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa telah terjadi kekosongan norma perlu diatur secara tegas mengenai jangka waktu dalam menjaga kerahasiaan bank bagi mantan pegawai bank. Maka, hal ini perlu diatur dalam rangka member kepastian hukum di masa depan.
Kata Kunci: Bank, Rahasia Bank, Mantan Pegawai Bank