TANGGUNG JAWAB PIHAK BANK TERHADAP KARYAWAN SAAT BANK MELAKUKAN AKUISISI
Abstract
Jurnal ini berjudul “Tanggung Jawab Pihak Bank Terhadap Karyawan Saat Bank Melakukan Akuisisi”. yang membahas mengenai tanggung jawab yang dapat diberikan oleh pihak Bank kepada karyawannya saat Bank melakukan akuisisi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan memiliki tujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab pihak Bank terhadap karyawannya saat Bank melakukan akuisisi, sehingga mendapatkan kesimpulan tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh pihak Bank ialah Bank berlandaskan pada ketentuan Pasal 163 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak, serta dalam hal pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja (1) satu kali, dan uang penggantian hak.