PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Abstract
Judul penelitian ini adalah “Perbandingan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perbandingan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan mengetahui tentang persamaan dan perbedaan dari kedua Undang-undang tersebut. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian hukum ini adalah perbandingan antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat dilihat dari kepesertaannya, jenis program yang dilaksanakan, serta ketentuan pidananya.