PENGATURAN KEPEMILIKAN DAN PENYALAHGUNAAN REPLIKA SENJATA AIRSOFT GUN TANPA IZIN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Banyak kasus yang meresahkan masyarakat karena penyalahgunaan airsoft gun, hal tersebut menyebabkan perlu dibuat aturan mengenai kepemilikan airsoft gun tersebut, karena saat ini tidak ada undang-undang yang mengatur apakah memiliki airsoft gun merupakan suatu tindak pidana atau tidak. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui pengaturan kepemilikan pertanggung jawaban terhadap kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun tanpa izin di Indonesia dan pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun tanpa izin. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan fakta. Hasil penelitian menunjukkan, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepemilikan atau hanya membawa airsoft gun bukan merupakan suatu tindak pidana dan pemilik tidak dapat dikenakan sanksi pidana kecuali yang bersangkutan melakukan tindak pidana menggunakan airsoft gun yang dimiliki. Pertanggung jawaban pidana bagi pelaku penyalahgunaan airsoft gun dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tentang kepemilikannya tidak dapat dipidana tetapi polisi dapat melakukan diskresi berupa penyitaan terhadap airsoft gun yang tidak memiliki izin tertentu.
Kata Kunci: Pengaturan , Penyalahgunaan, Airsoft gun .