PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORBAN PRANK DI INDONESIA
Abstract
Jurnal ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Korban Prank di Indonesia”. Rumusan masalah jurnal ini adalah pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pertanggungjawaban pidana korban prank yang dikaitkan dengan pembelaan terpaksa. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini adalah korban prank tidak dapat diancam dengan pidana jika telah memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP yaitu adanya serangan atau suatu ancaman serangan yang bersifat melawan hukum, tidak ada cara untuk menghindari serangan tersebut dan tindakan pembelaan tersebut harus seimbang dengan sifat dari serangan dan ancaman serangan. Selain itu, yang harus diperhatikan adalah niat dari pembuat prank untuk lelucon atau membuat prank sebagai alibi dalam melakukan kejahatan.
Kata kunci : Prank, Korban, Pembelaan Terpaksa dan Serangan atau Ancaman Serangan.