KETERKAITAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

  • Komang Ayu Trisna Ambari
  • Yohanes Usfunan

Abstract

Arbitrase merupakan salah satu bagian dari alternatif penyelesaian sengketa yang paling sering digunakan, namun masih banyak pula yang mempertanyakan keterkaitan Arbitrase dengan peradilan umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keterkaitan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa dengan pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase masih sangat bergantung pada pengadilan. Terutama dalam pelaksanaan putusan arbitrase. Hal ini terjadi karena masih adanya keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri untuk pelaksanaan putusan arbitrase nasional. Sehingga ini menunjukkan bahwa lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak dalam menaati putusan. Maka dapat terlihat jelas bagaimana kaitan Arbitrase dengan Pengadilan. Arbitrase merupakan alternatif dari pengadilan. Namun bantuan Pengadilan agar institusi arbitrase bisa efektif sangat amat menentukan diakui baik oleh hukum nasional maupun hukum Internasional.


Kata kunci : Arbitrase, Penyelesaian, Sengketa, Pengadilan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
AMBARI, Komang Ayu Trisna; USFUNAN, Yohanes. KETERKAITAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-6, may 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/40002>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles