PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLE BLOWER DALAM PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Jurnal ini berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Whistle Blower dalam Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana perlindungan terhadap whistle blower atau saksi pelapor dalam kesaksian di pengadilan . Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa perlindungan hukum yang berikan terhadap whistle blower atau saksi pelapor merupakan perlindungan yang sah dan whistle blower mendapatkan perlindungan di dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya di sebut LPSK. Whistle blower dalam perkara tindak pidana korupsi mendapatkan perlindungan hukum dari segi psikis maupun fisik serta dari segi materiil maupun non materiil.
Kata kunci : Perlindungan,Whistle Blower, korupsi, Pidana