PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLE BLOWER DALAM PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Desak Made Risa Sutiadewi
  • Yohanes Usfunan

Abstract

Jurnal ini berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Whistle Blower dalam Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana perlindungan terhadap whistle blower atau saksi pelapor dalam kesaksian di pengadilan . Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014  tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006  tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa perlindungan hukum yang berikan terhadap whistle blower atau saksi pelapor merupakan perlindungan yang sah dan whistle blower mendapatkan perlindungan di dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya di sebut LPSK. Whistle blower dalam perkara tindak pidana korupsi mendapatkan perlindungan hukum dari segi psikis maupun fisik serta dari segi materiil maupun non materiil.


Kata kunci : Perlindungan,Whistle Blower, korupsi, Pidana

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
SUTIADEWI, Desak Made Risa; USFUNAN, Yohanes. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLE BLOWER DALAM PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/39313>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles