TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GELAR PERKARA DALAM PROSES PENYIDIKAN SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Dalam mengungkap kebenaran terkait dengan kejadian-kejadian yang sudah lampau, diperlukan suatu cara khusus karena semakin lama kejadian tersebut, maka semakin sukar bagi penyidik untuk menyatakan kebenaran atas keadaan-keadaan itu. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apa yang dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan gelar perkara dan mengetahui bagaimana mekanisme gelar perkara dalam proses penyidikan sebagai upaya mengungkap tindak pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Kesimpulan dari penulisan ini adalah dasar hukum pelaksanaan gelar perkara dalam proses peradilan pidana di Indonesia dapat kita lihat dalam beberapa aturan, diantaranya pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, pasal 66 ayat (2) Perkapolri 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pasal 15 Perkapolri 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Mekanisme gelar perkara dalam proses penyidikan sebagai upaya mengungkap tindak pidana di Indonesia terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap kelanjutan hasil gelar perkara.
Kata kunci : gelar perkara, penyidikan, kebenaran materiil