KEDUDUKAN OBJEK LEASING YANG DIKUASAI OLEH LESSE APABILA LESSOR DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

  • Arga Jongguran Tio Debora Sitinjak
  • Ngakan Ketut Dunia
  • Marwanto -

Abstract

Indonesia merupakan Negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, Potensi yang besar tersebut perlu di eksplorasi untuk menggali kekayaan alam tersebut. Untuk itu diperlukan dukungan dari pemerintah terhadap masyarakat dalam bentuk regulasi/bantuan modal. Dukungan dari pemerintah dalam bentuk regulasi seperti membentuk aturan tentang perusahaan pembiayaan. Perusahaan sewa guna usaha sebagai salah satu bentuk perusahaan pembiayaan diIndonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan, akan tetapi perusahaan tersebut harus tetap waspada akan resesi ekonomi yang dapat mengakibatkan perusahaan sewa guna usaha mengalami pailit. Kondisi pailit ini akan membawa akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian sewa guna usaha dan perjanjian sewa guna usaha itu sendiri.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dimana dilakukan kajian pada Perundang Undangan yang berlaku. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan objek leasing apabila lessor dinyatakan pailit dan untuk mengetahui akibat dari pailitnya lessor terhadap objek leasing apabila perjanjian leasing belum berakhir.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
JONGGURAN TIO DEBORA SITINJAK, Arga; DUNIA, Ngakan Ketut; -, Marwanto. KEDUDUKAN OBJEK LEASING YANG DIKUASAI OLEH LESSE APABILA LESSOR DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13158>. Date accessed: 19 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

kedudukan, objek leasing, lessee, lessor, kepailitan

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>