ANALISIS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PADA PERALIHAN HAK MILIK AKIBAT PROSES TURUN WARIS
Abstract
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada peralihan hak milik akibat proses turun waris merupakan salah satu aspek perpajakan yang sering menghadapi berbagai tantangan dalam penerapannya. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui analisis dokumen, regulasi terkait, dan wawancara mendalam dengan ahli waris, pejabat pajak, serta notaris untuk memahami prosedur penghitungan, pembayaran, dan kendala yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan BPHTB dalam kasus turun waris seringkali menemui hambatan, terutama pada penilaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang kurang transparan, serta pemahaman masyarakat yang terbatas terhadap kewajiban perpajakan. Selain itu, perbedaan tafsir regulasi di tingkat daerah dan proses administrasi yang kompleks turut memengaruhi kelancaran pembayaran BPHTB. Kurangnya sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat juga menjadi penyebab rendahnya kepatuhan pajak. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan panduan yang jelas dan mempermudah proses administrasi perpajakan. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan penyederhanaan proses administrasi, peningkatan transparansi penilaian NJOP, dan penyelenggaraan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban BPHTB dalam kasus turun waris.
ABSTRACT
Land and Building Rights Acquisition Fee (BPHTB) on the transfer of property rights due to the inheritance process is an aspect of taxation that often faces various challenges in its implementation. This study uses a qualitative method with a descriptive approach through document analysis, related regulations, and in-depth interviews with heirs, tax officials, and notaries to understand calculation procedures, payments, and the obstacles faced. The research results show that the implementation of BPHTB in cases of inheritance often encounters obstacles, especially in the assessment of the sale value of tax objects (NJOP) which is less transparent, as well as limited public understanding of tax obligations. Apart from that, differences in interpretation of regulations at the regional level and complex administrative processes also influence the smoothness of BPHTB payments. Lack of socialization and assistance to the community is also the cause of low tax compliance. This research emphasizes the important role of the government in providing clear guidance and simplifying the tax administration process. As recommendations, this research suggests simplifying the administrative process, increasing the transparency of the NJOP assessment, and implementing educational programs to increase public awareness and compliance with BPHTB's obligations in cases of inheritance.