BATAS PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP KERUGIAN NASABAH AKIBAT TINDAKAN PHISING
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji batas pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat tindakan phising dan upaya hukum yang dapat diambil pihak nasabah untuk meminta pertanggungjawaban bank terhadap kerugian dari tindakan phising tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukkan bahwa batas pertanggungjawaban bank pasca adanya tindakan phising yang menimbulkan kerugian bagi nasabah ialah terbatas apabila kerugian itu disebabkan oleh kelalaian pihak bank, sabagaimana hal ini berkaitan dengan prinsip tanggung jawab berdasar unsur kesalahan atau kelalaian (liability based on fault) dalam perlindungan konsumen bahwa seseorang baru dapat dituntut untuk bertanggungjawab secara hukum bila orang tersebut melakukan perbuatan dengan adanya kesalahan yang dilakukan. Adapun kelalaian tersebut merupkan suatu bentuk tindakan ingkar terhadap kewajiban yang harus dilakukan yang menimbulkan bertambahnya kerugian dari kejahatan phising. Hal tersebut sebagaimana terdapat pada Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor 248/Pdt.G./2023/PN Mks yang menjatuhkan hukuman kepada pihak bank karena tidak dengan segera menindaklanjuti pengaduan, sebagai suatu kewajiban, yang diajukan oleh nasabah untuk segera melakukan pembekuan setelah rekeningnya diretas oleh aktivitas phising. Hal demikian juga terjadi pada Putusan 138/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN BTM yang menghapuskan pertanggungjawaban bank atas kerugian dari tindakan phising karena bank dengan tanggap untuk melaksanakan pengaduan dari nasabah miliknya. Guna meminta pertanggungjawaban pihak bank dari kerugian phising yang dialami, pihak nasabah dapat melakukan penyelesaiannya dengan pihak bank secara langsung. Jika atas hal itu tidak meghasilkan pernyataan sepakat, maka nasabah dapat menempuh cara penyelesaian dengan cara melakukannya di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan keperdataan.
ABSTRACT
The purpose of this research is to examine the limits of bank liability for customer losses resulting from phishing acts and the legal efforts that customers can take to hold the bank accountable for losses from phishing acts. This study uses normative legal research methods with a statutory approach and a case approach. The results of the study show that the limit of bank liability following a phishing act that causes losses to customers is limited if the loss is caused by negligence on the part of the bank, as this relates to the principle of liability based on fault or negligence (liability based on fault) in consumer protection, that a person can only be required to be legally responsible if the person commits an act based on a mistake. This negligence is a form of denial of obligations that must be carried out which results in increased losses from phishing crimes. This is as stated in the Decision of the Makasar District Court Number 248/Pdt.G./2023/PN Mks which imposed a penalty on the bank for not immediately following up on complaints, as an obligation, submitted by customers to immediately freeze them after their accounts were hacked by phishing activity. This also happened in Decision 138/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN BTM which eliminated the bank's responsibility for losses from phishing because the bank was responsive in carrying out complaints from its customers. In order to hold the bank accountable for the phishing losses experienced, the customer can settle the matter with the bank directly. If there is no agreement regarding this matter, the customer can continue the settlement outside of court or through court by filing a civil lawsuit.