KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DAN ANAK LUAR KAWIN TERHADAP HAK WARIS BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk menjabarkan kompleksitas kedudukan hukum antara anak angkat dan anak luar kawin dalam konteks hukum positif terkait waris di Indonesia dan menitikberatkan pada dibutuhkannya peninjauan ulang dan klarifikasi lebih lanjut dalam perundang-undangan yang relevan. Hal ini guna mengutamakan keamanan hak-hak anak angkat dan luar kawin serta menjaga keadilan di Indonesia dalam pembagian harta waris. Metode penelitian ini yakni menerapkan jenis penelitian yuridis-normatif yang meneliti dengan bahan hukum. Kedudukan anak yang diangkat dan anak dilahirkan diluar kawin berdasarkan positif hukum di Indonesia terdapat berbagai pengaturan serta mengaturnya dengan ketentuan berbeda. Kedudukan anak angkat terhadap hak waris berdasarkan Undang-Undang Perkawinan berkesinambungan sesuai Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 yaitu "menyamakan bahwa seorang anak angkat dengan anak yang sah dari perkawinan orang yang mengangkat". Namun, ditinjau lebih lanjut berdasarkan hukum positif lainnya. Status anak luar kawin terkait hak waris dapat berdasarkan dari Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 ditentukan bahwa berdasarkan amar putusannya anak luar kawin tetap akan mendapat warisan dari ayah dan ibunya apabila telah diuji serta terbukti biologis berdasarkan teknologi dan ilmu pengetahuan. Terdapat kekosongan hukum anak luar kawin terkait kedudukan hak warisnya dimana tercantum pada Pasal 43 ayat (2) dimana ditentukan regulasi mengenai kedudukan anak yang lahir diluar perkawinan selanjutnya diregulasi melalui Peraturan Pemerintah, tetapi hingga kini belum ada PP yang mengaturnya.
ABSTRACT
This study aims to describe the complexity of the legal position between adopted and illegitimate childs based the context about Indonesian inheritance law by emphasizes the need for further review and clarification in relevant legislation. This aims prioritizing security for the rights of adopted and illegitimate children and maintain justice for distribution about inheritance in Indonesia. The research method uses types of juridical-normative research that examines legal materials. Position between adopted and illegitimate children is based on positive law in Indonesia, there are various regulations that regulate it with different provisions. Inheritance rights status of adopted children is based on the continuous Act concerning Marriage with Staatsblad Number 129 of 1917, which "equalizing an adopted child with a legitimate child from the marriage of the person who adopted it". However, it is reviewed further based on other positive laws. The position inheritance rights about illegitimate children can be based on the Jurisprudence of Constituonal Court Number 46/PUU-VIII/2010, where based on regulations, illegitimate children will still receive inheritance rights from their parents if they have been tested and proven biologically based on technology and science. There is a legal vacuum regarding the position of inheritance rights of illegitimate children which is stated on Article 43 paragraph (2) that specifies the position illegitimate children would be regulated in a Government Regulation, but to date there is no Government Regulation that regulates this.