TINDAKAN PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK KONVENSIONAL
Abstract
Jurnal ini ditulis dengan tujuan agar dapat memahami pengarahan upaya penyelamatan kredit bermasalah dan mengetahui tindakan yang dilakukan oleh Bank Konvensional jika kredit macet tetap terjadi setelah dilakukan upaya penyelamatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Dengan memanfaatkan bahan kepustakaan dan sumber bahan hukum primer serta sekunder menjadi tehnik yang digunakan dalam penulisan ini. Pengaturan penyelamatan kredit bermasalah dapat ditemui pada ketentuan SE BI 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada dasarnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum yaitu dengan penjandwalan ulang (rescheduling), penyesuaian ulang (reconditioning), dan penataan ulang (restructuring). Untuk ketentuan tentang restrukturisasi lebih lanjut bisa dilihat pada POJK 40/POJK.03/2019 Tentang Kualitas Penilaian Aset Bank Umum. Upaya yang dilakukan oleh pihak bank dalam menyelesaikan kredit macet pasca dilakukannya upaya penyelamatan adalah dapat melakukan eksekusi jaminan sesuai peraturan yang berlaku pada UU Hak Tanggungan (UUHT) dan UU Jaminan Fidusia (UUJF) dengan eksekusi penjualan dengan pelelangan umum maupun penjualan kembali.
ABSTRACT
This journal was written with the aim of being able to understand the arrangements for attempt to rescue non-performing loans and to find out the actions taken by Conventional Banks if bad credit persists after rescue efforts have been made. This research is normative research using statutory, analytical, and conceptual approaches. By using library materials and sources of primary and secondary legal materials into the techniques used in this writing. Arrangements for saving problem loans can be found in the provisions of SE BI 26/4/BPPP dated 29 May 1993 which basically regulates saving problem loans before they are resolved through legal institutions, namely by rescheduling, reconditioning, and restructuring. ). For provisions regarding further restructuring, see POJK 40/POJK.03/2019 Concerning Quality of Commercial Bank Asset Valuation. Efforts made by the bank in resolving bad loans after the rescue effort is carried out are executing guarantees in accordance with the regulations that apply to the Mortgage Law (UUHT) and the Fiduciary Guarantee Law (UUJF) by executing sales through public auctions and resale.