AKIBAT HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MENANDATANGANI AKTA TANPA DIBACAKAN TERLEBIH DAHULU
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji terkait otentisitas penandatangan akta Notaris tanpa dibacakan terlebih dahulu serta menjelaskan akibat hukum terhadap Notaris yang menandatangani akta tanpa dibacakan terlebih dahulu oleh Notaris. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa otentisitas terhadap akta yang tidak dibacakan oleh notaris mempengaruhi kekuatan pembuktiannya terdegradasi menjadi akta dibawah tangan dan akta tersebut menjadi batal demi hukum. Pembacaan akta merupakan salah satu syarat pembentukan akta otentik (Verlijden). Notaris yang tidak menjalankan kewajibannya membacakan akta dapat dijatuhi sanksi administratif. Notaris juga dapat dijatuh sanksi secara perdata karena mengenai akta yang terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut pengantian biaya, bunga kepada Notaris.
This study aims to examine the authenticity of the signing of a notarial deed without reading it first and explaining the legal consequences for a notary who signs the deed without reading it first. The research method used is a normative research method with a statutory approach. The results of this study indicate that the authenticity of a deed that is not read out by a notary affects the strength of proof, degraded into an underhanded deed and the deed becomes null and void. Reading the deed is one of the requirements for forming an authentic deed (Verlijden). Notaries who do not carry out their obligations to read the deed may be subject to administrative sanctions. The notary can also be subject to civil sanctions because regarding a deed whose evidentiary power is degraded to a private deed, it can be an excuse for the party who suffers a loss to demand reimbursement of costs, interest from the notary.