Pengaturan Pidana Terhadap Ketidakpatuhan Notaris Atas Dasar Tidak Melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengaturan terkait sanksi pidana terhadap Notaris yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPT PPh menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk menganalisis secara normatif mengenai landasan yang mempengaruhi ketidakpatutan pejabat notaris dalam melaporkan SPT PPh. Penelitian memakai pendekatan dengan hukum normatif dengan analisis bahan hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian Pasal 39 huruf C Undang-Undang KUP, yang menyatakan bahwa wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan atau menyampaikan SPT PPh dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda yang besarnya antara dua hingga empat kali jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar. Landasan yang mempengaruhi ketidakpatutan pejabat notaris dalam melaporkan SPT PPh yaitu karena sebagai berikut : kurangnya pemahaman hukum perpajakan, sikap dan etika profesiona , tekanan ekonomi dan praktik bisnis, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, unsur sosial dan budaya, serta keterbatasan sumber daya.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.