RANGKAP JABATAN REKTOR PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MERANGKAP SEBAGAI KOMISARIS DI PERUSAHAAN BUMN

  • Komang Wahyu Setiabudi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gede Yusa Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari tulisan ini untuk mengkaji mengenai persyaratan untuk menjabat sebagai komisasir pada perusahaan BUMN. Selain itu, tujuan tulisan ini untuk mengkaji mengenai boleh atau tidak rektor perguruan tinggi negeri yang merangkap jabatan menjadi komisaris pada perusahaan BUMN. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah mencari, memilah dan menganalisa peraturan perundang-undangan maupun teori-teori yang relevan untuk digunakan dalam tulisan ini. Teknik analisis yang digunakan adalah Teknik argumentasi dan Teknik sistematis. Hasil pada tulisan ini menemukan bahwa terdapat 3 (tiga) persyaratan untuk menjadi seorang komisaris yaitu syarat formal, syarat materiil, dan persyaratan lain. Selain itu, ditemukan pula bahwa rektor pada perguruan tinggi negeri sesungguhnya bisa menjabat menjadi komisaris pada perusahaan BUMN, sepanjang memenuhi persyaratan, ditelaah tidak membawa kepentingan pribadi maupun golongan, serta perguruan tinggi yang bersangkutan bukan merupakan perguruan tinggi badan hukum. Kata Kunci: Rangkap Jabatan, Perguruan Tinggi Negeri, Komisaris, BUMN. ABSTRACT The purpose of this paper is to examine the requirements to serve as commissioners in state-owned enterprises. In addition, the purpose of this paper is to examine whether or not the chancellor of a state university who holds concurrent positions as a commissioner in a state-owned enterprises is allowed. This paper uses a descriptive normative legal researchmethod using a statue approach and a concept approach, as well as using primary, secondary and tertiary legal materials. The technique of collecting legal materials used is to search for, sort and analyze laws and regulations as well as relevant theories to be used in this paper. The analysis technique used is argumentation technique and systematic technique. The results in this paper find that there are 3 (three) requirements to become a commissioner, namely formal requirements, material requirements, and other requirements. In addition, it was also found that the chancellor at a state university can actually serve as a commissioner in a state-owned company, as long as it fulfills the requirements, is examined not to bring personal or group interests, and the university concerned is not a legal entity university. Key Words: Concurrently, State University, Commissioners, State-Owned Enterprises

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-02
How to Cite
WAHYU SETIABUDI, Komang; YUSA, I Gede. RANGKAP JABATAN REKTOR PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MERANGKAP SEBAGAI KOMISARIS DI PERUSAHAAN BUMN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 349-359, may 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84246>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i02.p12.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)