STATUS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PENGATURANNYA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Tujuan dari penulisan karya ilmiah berbentuk jurnal ini adalah untuk mengetahui status hukum dari perkawinan beda agama serta pengaturan dari perkawinan beda agama dalam perspektif kepastian hukum di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan berkaitan dengan yang dibahas pada tulisan ini. Menggunakan sumber data sekunder seperti pendapat hukum/ doktrin/ teori-teori dari literatur hukum, hasil penelitian, jurnal, makalah, tesis maupun website yang terkait dengan penelitian. Perkawinan cenderung menyerahkan sepenuhnya kepada hukum agama masing-masing untuk menentukan legalitas perkawinan berbeda agama sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (1) UUP. Kenyataannya, semua agama di Indonesia melarang perkawinan berbeda agama. Beragam upaya pun dilakukan. Dalam melangsungkan suatu perkawinan juga harus memperhatikan pasal 2 ayat (2) UUP agar mendapat status perkawinan yang sah. Apabila perkawinan dilangsungkan secara sah, namun tidak diakui negara dikarenakan perkawinannya belum dicatatkan, maka perkawinan tersebut tidak memiliki kepastian hukum dikarenakan tidak memiliki bukti berupa akta perkawinan. Terkait dengan kepastian hukum mengenai pengaturan perkawinan beda agama di indonesia hingga saat ini belum memiliki kepastian hukum secara normatif berkaitan dengan perkawinan beda agama. Pun dalam praktek-praktek perkawinan beda agama masih terus terjadi, padahal secara yuridis kita tahu akibat hukum dari perkawinan beda agama adalah mengenai legalitasnya yang masih diperdebatkan.
The purpose of writing scientific papers in the form of this journal is to find out the legal status of interfaith marriages and the arrangements for interfaith marriages from the perspective of legal certainty in Indonesia. This writing uses the method of writing normative law using a statutory approach. Using primary legal materials, namely laws and regulations related to those discussed in this paper. Using secondary data sources such as legal opinions/ doctrines/ theories from legal literature, research results, journals, papers, theses and websites related to research. Marriage tends to fully surrender to the laws of each religion to determine the legality of marriages of different religions as stipulated in article 2 paragraph (1) of the UUP. In fact, all religions in Indonesia prohibit interfaith marriages. Various attempts were made. In carrying out a marriage, one must also pay attention to article 2 paragraph (2) of the UUP in order to obtain a legal marital status. If a marriage is legally valid, but is not recognized by the state because the marriage has not been registered, then the marriage does not have legal certainty because it does not have evidence in the form of a marriage certificate. Regarding legal certainty regarding the regulation of interfaith marriages in Indonesia, until now there has been no legal certainty normatively related to interfaith marriages. Even in practice, interfaith marriages continue to occur, even though juridically we know the legal consequences of interfaith marriages are regarding the legality of which is still being debated.