PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PERBEDAAN PRODUK YANG DITERIMA MELALUI E-COMMERCE
Abstract
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap konsumen terkait perbedaan produk yang diterima melalui e-commerce serta tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap konsumen terkait produk palsu dalam transaksi jual beli melalui e-commerce. Penulisan ini menggunakan metode penelitian secara hukum normatif. Secara khusus perlindungan atas perbedaan produk yang diterima konsumen melalui e-commerce tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Apabila pelaku usaha terbukti lalai atas produk yang tidak sesuai dan/atau cacat yang diterima sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen jual beli melalui e-commerce pelaku usaha dapat dikenakan sanksi perdata dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban dengan mengembalikan produk atau pengembalian uang jika ditemukan pada saat itu lalai dalam menyebabkan kerugian konsumen.
The purpose of this writing is to find out legal protection for consumers regarding differences in products received through e-commerce and the responsibilities of business actors towards consumers regarding counterfeit products in buying and selling transactions through e-commerce. This writing uses normative legal research methods. In particular, protection for product differences received by consumers through e-commerce is contained in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Government Regulation Number 71 of 2019 concerning Implementation of Electronic Systems and Transactions. If the business actor is proven negligent over the product that is not suitable and/or defective received, causing losses to consumers buying and selling through e-commerce, the business actor may be subject to civil sanctions and criminal sanctions as stipulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Business actors can also be held liable by returning products or refunds if found at the time to be negligent in causing consumer losses.