TANGGUNG JAWAB JUAL BELI ONLINE DALAM APLIKASI INSTAGRAM BERDASARKAN ASPEK HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana legitimasi jual beli online melalui Instagram berdasarkan aspek hukum perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif, dengan tahapan penelitian berdasarkan norma hukum tertulis, dilanjutkan dengan studi pustaka berupa bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan hukum konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sah tidaknya jual beli online menurut hukum perjanjian di Indonesia tergantung pada standar konsesualisme yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alupun masih ada ketidak samaan perlindungan yang dimiliki oleh bisnis berbasis web, misalnya, akomodasi, kemampuan waktu hingga kepercayaan dan biaya. Masalah lain juga dapat muncul terkait dengan administrasi, keaslian, kerahasiaan, keamanan, dan keberadaan. Salah satu pihak jika tiada memenuhi kesepakatan perjanjian jual beli online yang telah disepakati, maka secara hukum yang bersangkutan dianggap lalai dan dapat dikenakan sanksi kepada salah satu pihak yang melakukan wanprestasi terhadap jual beli online melalui aplikasi Instagram.
Kata Kunci: Instagram, Jual Beli, Hukum Perdata.
This study aims to find out how the legitimacy of buying and selling online through Instagram is based on aspects of civil law. This research uses a normative research approach, with research stages based on written legal norms, followed by a literature study in the form of primary and secondary legal materials using conceptual law. The results of the study indicate that the legality of buying and selling online according to contract law in Indonesia depends on the standard of consensualism regulated in Article 1320 of the Civil Code in conjunction with Law Number 11 of 2008 as revised by Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. Even though there are still unequal protections that web-based businesses have, for example, accommodation, time capabilities to trust and cost. Other issues can also arise related to administration, authenticity, confidentiality, security, and presence. If one of the parties does not fulfill the agreed online sale and purchase agreement, then legally the person concerned is considered negligent and can be subject to sanctions against one of the parties who defaults on online buying and selling through the Instagram application.
Keywords: Instagram, Buying and Selling, Civil Law.