IMPLEMENTASI PENERAPAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN HUTANG BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 2022
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan mengkaji mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Ekonomi Kreatif. Dimana dengan menerbitkan PP ekraf ini pemerintah memeberikan harapan dan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mengembangkan produk usahanya. Dalam Pasal 4 ayat (1) PP ekraf tersebut dengan tegas diterangkan bahwa “Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif”. PP Ekraf mengatur mengenai pengembangan usaha ekonomi kreatif diantaranya pelaksanaan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual yang sebagaimana diatur didalamnya dapat digunakan sebagai obyek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank ataupun non bank. Dalam penelitian ini kami menggunakan metode yuridis normatif. Dimana metode penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum dengan mencatat dan mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen hukum, dan karya tulis lainnya. Serta mengkaji berdasarkan pada peristiwa hukum yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan dari PP Ekraf mengenai pembiayaan Kekayaan Intelektual sebagai obyek jaminan masih terkendala beberapa hal. Seperti regulasi teknis yang belum sepenuhnya siap yang berdampak juga terhadap sistem valuasi aset kekayaan intelektual yang belum mumpuni. Sehingga pihak lembaga keuangan sebagai kreditur belum sepenuhnya menerima pelaksanaan program ini. Akan tetapi program ini memiliki prospek yang baik guna meningkatkan pengelolaan industri kreatif di Indonesia melalui skema pembiayaan utang berbasis kekayaan intelektual. Diperlukan kerjasama seluruh pihak guna menyiapkan ekosistem HKI yang lebih baik termasuk belajar dari negara lain yang telah sukses melaksanakan program ini.
This research aims to examine and assess the implementation of Government Regulation Number 24 of 2022 on the Creative Economy, which is the implementing regulation of the Creative Economy Law. By issuing this creative economy regulation, the government expresses hope and support for players in the creative economy to develop their business products. In Article 4, paragraph (1) of this creative economy regulation, it is explicitly stated that "the Government facilitates Intellectual Property-based Financing Schemes through bank and non-bank financial institutions for Creative Economy Players." This regulation governs the development of the creative economy, including the implementation of Intellectual Property-based financing schemes, which can be used as collateral for debt to financial institutions, both banks and non-banks. In this study, we use a normative juridical method. The normative juridical research method involves recording and associating with laws and regulations, legal documents, and other written works. It also examines legal events related to Intellectual Property and the Creative Economy. The research concludes that the implementation of the creative economy regulation regarding Intellectual Property financing as collateral is still constrained in several aspects. Technical regulations that are not fully prepared have an impact on the Intellectual Property asset valuation system, which is not yet proficient. As a result, financial institutions as debtors have not fully embraced the implementation of this program. However, this program has a promising prospect to improve the management of the creative industry in Indonesia through this Intellectual Property-based debt financing scheme. Therefore, cooperation from all parties is needed to create a better intellectual property ecosystem, including learning from other countries that have successfully implemented this program.